Grid.ID - Rabu (16/1/2019), Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Perubahan statusnya mengacu pada berbagai bukti yang telah ditemukan pihak Polda Jatim atas keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan hasil penyidikannya terhadap tersangka, yakni Vanessa Angel.
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi, Garuda Indonesia Banting Harga Tiket Pesawat, Diskon 70% Untuk Rute ini
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan penuturan dua tersangka muncikari Siska dan Tantri, mereka tidak merekrut artis dan model untuk bergabung ke dalam bisnis prostitusi online.
45 artis dan 100 model hingga selebgram menawarkan dirinya sendiri untuk bergabung, termasuk Vanessa Angel.
Melansir dari tayangan Rumpi 'No Secret' episode 21 Januari 2019, Feni Rose berkesempatan untuk mewawancarai tiga orang muncikari artis Vanessa Angel, ES alias Siksa, T alias Tantri dan W alias Windy.
Sebelumnya polisi sudah menangkap satu orang muncikari lagi yakni F alias Fitri, tapi ia tidak bisa ditahan karena sedang hamil besar dan masih menyusui anaknya yang berumur 1,5 tahun.
Dalam wawancara tersebut, ketiga muncikari menjelaskan kronologi serta keterlibatan mereka dalam kasus prostitusi online artis.
Muncikari Tantri dan Windy mengatakan bahwa awalnya mereka hanya ingin membantu user (pengguna jasa) untuk bertemu Vanessa Angel.
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |