Laporan Wartawan Grid.ID, Kama Adritya
Grid.ID – Dua hari yang lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir WhatsApp jika dalam batas waktu 2 x 24 jam tidak memenuhi permintaan pemerintah.
Pemerintah meminta WhatsApp untuk menghapus konten pornografi yang berada di dalam aplikasi tersebut.
Batas waktu yang dimaksud adalah siang tadi (Rabu, 08/11/2017).
Namun, Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan siang tadi mengumumkan bahwa pemerintah batal melakukan pemblokiran terhadap aplikasi WhatsApp.
"Batas memberi jawaban 2 x 24 jam sudah dipenuhi WhatsApp dan sudah solved apa yang jadi concern kita. Dengan demikian (ultimatum) sudah tidak berlaku lagi," ujar Semuel saat ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Rabu (8/11/2017).
Meski demikian, Semuel tidak merinci langkah apa yang diambil oleh WhatsApp yang dianggap telah memenuhi permintaan pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memblokir 6 alamat DNS dari Tenor yang merupakan penyedia jasa layanan konten GIF di dalam WhatsApp.
Menurut Semuel, selain pihak Tenor, pemerintah juga telah berbicara dengan Giphy selaku penyedia jasa layanan konten GIF terbesar, dan WhatsApp yang dimiliki oleh Facebook.
"Ke depan kami tidak akan berhenti di sini. Kami minta penyedia konten menghilangkan konten pornografi. Giphy juga sudah mulai memenuhi permintaan itu dengan tidak menampilkan konten pornografi pada pengakses dari Indonesia," kata Semuel.