Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |