Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani hari ini kembali menjalani sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang putusan tersebut Ahmad Dhani divonis bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Atas perbuatannya tersebut Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 Tahun.
Baca Juga : Sang Ayah Sebut Akan Pindahkan Sekolah Adik Vanessa Angel karena Terus Di-bully
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang putusan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksel, Senin (28/1/2019).
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |