Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani divonis bersalah oleh hakim dalam persidangan putusan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani.
Usai mendapat vonis hukuman 1,5 tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Baca Juga : Pasca Ammar Zoni Melamar, Ibunda Irish Bella Mengaku Ketakutan dan Merasa Benci Pada Sang Calon Menantu
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai sidang berlangsung Ahmad Dhani langsung dibawa menggunakan sebuah mobil tahanan bertuliskan Kejari Jakarta Selatan.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |