Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani divonis bersalah oleh hakim dalam persidangan putusan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani.
Usai mendapat vonis hukuman 1,5 tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Baca Juga : Pasca Ammar Zoni Melamar, Ibunda Irish Bella Mengaku Ketakutan dan Merasa Benci Pada Sang Calon Menantu
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai sidang berlangsung Ahmad Dhani langsung dibawa menggunakan sebuah mobil tahanan bertuliskan Kejari Jakarta Selatan.
Saat memasuki mobil tahanan Ahmad Dhani yang dijaga ketat aparat tersebut tak mengucapkan apapun, ia hanya tampak memperilhatkan pose 2 jari sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan dua tahun penjara.
Ahmad Dhani dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |