Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Ahmad Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Usai sidang, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Intip Harga Sepatu Mewah Anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu saat Tampil di TV
Baca Juga : Tanggal Pernikahan BTP Disebut Belum Benar oleh Ayah Puput Nastiti Devi
Dilansir dari pantauan Kompas.com, usai keluar ruang sidang, ayah Al, El dan Dul itu langsung menuju sebuah mobil tahanan sembari tersenyum.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, Dul, serta satu orang polisi.
Baca Juga : Penampilan Selvi Ananda, Menantu Presiden Jokowi saat Tampil di Acara Talk Show TV
Terkait penahanan Ahmad Dhani, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso mengunggah dukungan moral kepada Dhani.
Melalui fitur Story pada Instagram pribadinya, Ari Lasso mengunggah foto dirinya bersama Ahmad Dhani.
Baca Juga : Terungkap Koleksi Tas Branded Mahal Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming di Balik Tampilan Sederhananya
Kolaborasi Tematik PT KAI dan Kemenekraf Edisi Lebaran 2025, Gandeng Sejumlah Kreator IP Lokal
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |