Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) pada Ahmad Dhani.
Usai sidang, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir dari Kompas.com, usai keluar ruang sidang, ayah Al, El dan Dul itu langsung menuju sebuah mobil tahanan sembari tersenyum.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, Dul, serta satu orang polisi.
Belum 24 jam berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, foto mantan suami Maia Estianty itupun tersebar di media sosial.
Foto tersebut memperlihatkan Dhani yang diduga berada didalam sebuah ruang tahanan bersama dengan orang-orang yang diduga pula tahanan lainnya.
Terlihat lebih dari 10 orang berada diruangan tersebut bersama Dhani.
Baca Juga : Mantan Kekasih Vanessa Angel, Dwi Andhika Beberkan Sifat Aslinya usai Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online
Mengenakan kaos berwarna hitam serta celana berwarna hitam, wajah Dhani tampak biasa saja.
5 Rekomendasi Drakor Song Joong Ki yang Jarang Dibahas, Main Bareng Moon Chae Won hingga Han Suk Kyu
Source | : | |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |