Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Musisi Ahmad Dhani telah resmi di vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH
Hakim Ketua, Ratmoho menyatakan jika Dhani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga : Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara, Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga Sedang di Dalam Ruang Tahanan
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan seperti Grid.ID kutip pada Selasa (29/1/2019).
Usai keluar dari ruangan sidang, Dhani lantas dibawa ke LP Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan.
Dikutip dari Kompas.com, Dhani kala itu ditemani oleh sang pengacara, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko dan juga sang putra Abdul Qodir Jaelani (Dul).
Baca Juga : Sehari Pasca Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Doa Pertolongan
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |