Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani akan ditempatkan di dalam sel yang bebas dari asap rokok.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, melalui sambungan telepon dengan Tribunnews.
Saat ini Ahmad Dhani pun tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Sempat Ditawar Om-om, Kini Ovi Sovianti Enggan Tampil Seksi Lagi
Oga menerangkan pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas penahanan Ahmad Dhani, termasuk rekam jejak medis sang maestro tersebut.
Merujuk pada berkas tahanan Ahmad Dhani, Oga pun menerangkan nantinya Ayah Al, El dan Dul itu akan ditempatkan di sel yang jauh dari asap rokok.
Hal itu lantaran motor grup band Dewa 19 itu mengaku anti terhadap asap rokok.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ucap Oga seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga : Coba Hitung Namamu Berdasarkan Aksara Jawa Berikut, Tentukan Nasib Baik dan Buruk
Oga juga menambahkan Ahmad Dhani telah membawa sejumlah kelengkapan barang pribadi, yakni pakaian dan alat mandi.
Pada Senin (28/1/2019) kemarin, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai sidang, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Pendangdut Ovi Sovianti Mendapat Pengalaman Spiritual Lewat Mimpi
Dilansir kompas.com, Ahmad Dhani menuju Lapas Cipinang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, serta sang putra, Dul Jaelani, dan satu orang polisi.
Terlihat tak tegar dengan keputusan yang diterimanya, Ahmad Dhani berkata bahwa hasil persidangan merupakan kemenangan baginya.
"Ya, apa pun putusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |