Grid.ID - Tersangkut urusan e-tilang, nggak hanya nggak bisa bayar perpanjangan pajak kendaraan terkait saja loh.
Sedang digodog aturan baru bahwa yang tersangkut e-tilang, nggak bisa ajukan kredit kendaraan.
Baca Juga : Sadar Tilang Elektronik Dari Sekarang, Ini Lokasi Anyar 81 Unit CCTV
Untuk aturan baru ini, juga berlaku secara penyeluruh kepada pelanggar lalu lintas.
Hal itu seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga : 800 STNK Diblokir Karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Tak Bisa Perpanjang STNK!
"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Kompol Herman Ruswandi.
Salah satu kerugian dari kerjasama polisi dengan perbankan ini adalah pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan kredit.
Hal tersebut dikarenakan namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga : Awalnya Tegang, Demian Justru Saling Bercanda Bersama Polisi Ketika Kena Tilang
"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa |
Editor | : | Octa |