Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Mantan artis cilik, Dhea Annisa alias Dea Imut, memutuskan menempuh jalur hukum atas kasus hilangnya kamera miliknya oleh pihak pengiriman jasa DHL.
Setelah sempat mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, Dea dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna, akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang beragendakan penyerahan berkas berjalan mulus.
(Habis Disomasi Karena Hilangkan Kamera Dhea Imut Seharga 229 Juta, DHL Mengaku Lalai)
"Hari ini sidang pertama gugatan dea dan keluarga kepada DHL.”
“Pemeriksaan berkas, lanjut sidang kedua bacaan gugatan dan mediasi," kata pengacara Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2017).
Dea dan kuasa hukumnya berharap upaya ini mendapat respon baik dari DHL.
(Protes Kamera Rp 229 Juta Hilang, Ibunda Dhea Imut Malah Ditantang Karyawan DHL)
"Kami berharap mediasi ada solusi dari kedua belah pihak, itu yang kita inginkan, ini sidang perdata," ujar Henry lagi.
Inti dari kasus ini adalah pemilik nama asli Dhea Annisa itu ingin DHL bertanggung jawab dengan hilangnya kamera tersebut.
Tidak murah, Dea sudah mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
Selamat! Masayu Clara dan Qausar Harta Yudana Dikaruniai Anak Ke-3, Usia Hanya Terpaut Satu Tahun dari Si Kembar
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |