Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.
Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) kemarin.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.
Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.
1. Divonis 20 Tahun Penjara
Mengutip Kompas.com, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.
Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.
Baca Juga : Agen Abu Tours Minta Dewi Gita dan Armand Maulana Dukung Usahanya
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur,Tribun Makassar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |