Grid.ID - “Saya Zainal, tinggal di Malaysia, saya berencana menginvestasikan dana saya sebagai bekal hidup di Indonesia.
Saya butuh orang yang bisa dipercaya, saya punya dana 5 juta ringgit. Kalau serius ingin membantu, silakan membalas di nomor 08xx120xx8xxx.”
Apa kamu pernah menerima pesan singkat (SMS) seperti itu?
Atau, pesan singkat yang menyuruh kamu mengambil hadiah sebagai pemenang dari undian dan memintamu untuk mengirim sejumlah uang?
(Baca Juga : Menurut Yuni Shara, Hanya di Tempat Ini Dia Bisa Jujur dan Tampil Apa Adanya)
Menurut data Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), di Indonesia terdapat 360 juta nomor seluler.
Sedangkan jumlah penduduk di Indonesia hanya 261 juta jiwa saja.
Tandanya lebih dari satu nomor yang aktif dimiliki oleh satu penduduk di Indonesia, hal ini yang menimbulkan banyaknya kasus penipuan melalui SMS.
Hingga akhirnya Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Maka per 31 Oktober 2017, setiap pemilik kartu prabayar wajib untuk meregistrasikan nomornya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Kewajiban tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017.
(Baca Juga : Segarnya Es Kopi Cendol Bikin Soremu Jadi Lebih Melek, Cobain Yuk!)
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, public terus tergugah untuk mendaftarkan nomornya.
Hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.00, jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 46.559.400 nomor.
“Ini menunjukkan antusiasme public yang luar biasa sekaligus menangkal isu bahwa registrasi ini hanyalah hoaks,” demikian disampaikan pada Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card : Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa”, di Jakarta Selasa (17/11/2017).
Lalu, apakah proses registrasi itu aman dari penyalahgunaan data?
Ramli mengatakan, proses registrasi tersebut dijamin aman dari penyalahgunaan data pelanggan.
Hal ini disebabkan semua operator telekomunikasi telah terikat komitmen menjamin data pelanggan semua ISO 27001.
(Baca Juga : Raih Hadiah Total Senilai Rp150 Juta Buat Kamu Yang Mengabadikan Perubahan Bank Rakyat Indonesia)
Ramli juga melanjukan, untuk menambahkan keamanan pengguna, para operator seluler juga menyediakan fitur pengecekan nomor pada 13 November 2017.
“Jadi misalnya seseorang ingin tahu keamanan datanya, tinggal kirim pesan ke nomor yang ditentukan operator. Nantinya, bakal ketahuan nomor NIK kita dipakai pada berapa nomor seluler,” katanya.
Oleh karena itu, bila pelanggan merasa datanya disalahgunakan dapat segera melakukan pembatalan registrasi (UNREG) dengan membawa KTP dan KK ke gerai operator.
Bedasarkan keamanan data, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh turut angkat bicara. Menurut dia, operator seluler hanya memiliki akses mencocokkan data kependudukan.
“Operator tidak kamu beri akses untuk menyimpan,” terang Zudan.
Zudan pun menyambut baik hadirnya program registrasi ini karena mampu membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap data kependudukan.
Jika dilihat dari sejarah, kebijakan registrasi kartu prabayar bukanlah hal baru di Indonesia, karena itu selayaknya masyarakat menyingkirkan pemikiran negatif terkait dengan kebijakan ini.
Pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 itu Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pada 2005 lalu kebijakan registrasi data diri bagi pemilik kartu seluler telah dilakukan dengan mendaftarkan nama dan alamat tempat tinggal.
“Bedanya, dahulu masyarakat bisa dengan mudah mengaktifkan kartu seluler walaupun namanya diisi yang aneh-aneh dan tetap diterima system. Sekarang sudah tidak bisa,” ucapnya.
Nah, dengan adanya kewajiban registrasi tersebut, maka data sekitar 300 juta nomor seluler di Indonesia menjadi dapat tervalidasu secara akurat.
Ekonomi Digital
Indonesia tengah bersiap menyongsong legitnya indusri digital beberapa tahun lagi, hal ini sudah terasa di Tanah Air dengan menjamurnya berbagai usaha rintisan.
Melihat kembali pada proyeksi Kementrian Komunikasi dan Informatika, pada 2020, ekonomi digital di Indonesia bisa tumbuh mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.700 triliun.
Angka proyeksi ekonomi digital 2020 itu hampir setara 20 persen dari total PDB (produk domestic bruto) Indonesia.
Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar 75 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun.
(Baca Juga : Meski Hamil Besar Ryana Dea Tetap Jalani Yoga, Eh Fotonya Malah Bikin Ngakak)
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengamini potensi besar Negara berpendudukan sekitar 260 juta orang ini.
Ia mengatakan, kewajiban registrasi kartu seluler merupakan langkah positif untuk menangkap momentum emas tersebut.
“Penyebaran hoaks, penipuan dan lain sebagainya menjadi semakin mudah dilaporkan dan diketahui pelakunya,” ujarnya.
Menyadari baiknya kepentingan nasional pada kewajiban registrasi seluler ini, sudah seharusnya masyarakat bergegas mendaftarkan kartu selulernya sebelum 28 Februari 2018.
Jangan khawatir, registrasi nomor seluler tersebut dipastikan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. (*)
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |