Laporan wartawan Grid.ID, Aditya Prasanda
Grid.ID - Lagi, kasus pencabulan kembali terjadi di sebuah sekolah.
Polisi menangkap oknum guru, Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Endi diduga telah mencabuli 42 orang muridnya.
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Kakak Meninggal, Ini Janji Tyas Mirasih Untuk Sang Kakak!
Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dan segera menangkap tersangka.
Dari informasi yang dihimpun Grid.ID sejumlah fakta mencengangkan terungkap dari penangkapan Endi:
1. Sambil Menyelam Minum Air
Profesinya sebagai guru bola volly dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila pada muridnya.
"Tersangka merupakan guru olahraga bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lantas dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan, Rabu (8/11/2017).
Tips Ampuh Hilangkan Es Beku Tebal di Dalam Kulkas, Dijamin Tokcer!
2. Janjikan Nilai Bagus, Asal . . .
Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya, dengan imbalan dirinya melakukan oral seks kepada korbannya.
"Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
3. Bahkan Banyak yang Ketergantungan
Dari 42 orang korban itu, sambung Syarhan, 11 diantaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
4. Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Sementara itu Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
5. Nggak Hanya Sekali Perbuatan Bejat itu Dilakukan
Endi menuturkan, dirinya melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh- puluh kali kepada beberapa korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
5 Rekomendasi Drakor Tentang Kawin Kontrak Paling Seru, Dibintangi Yoo Yeon Seok hingga Song Hye Kyo
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |