Grid.ID - Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan digelar oleh Polresta Depok pada Rabu (30/1/2019).
Proses tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.
Tersangka kasus ini, Lomrah (66, sebelumnya disebut Romlah), dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Baca Juga : Tak Dapat Upah Setelah Berhubungan Intim Sesama Jenis, Lelaki di Bawah Umur Ini Tega Bunuh Majikannya
Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja empat hari.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.
Adegan dimulai dari Retno, ibu M, yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.
Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.
“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus.
Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.
Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |