Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) hari ini, Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus bisnis prostitusi online.
Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka UU ITE pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Alasan penahanan Vanessa Angel karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Menanggapi pemberitaan Vanessa Angel resmi ditahan, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, angkat bicara.
Berbeda dari pemberitaan yang beredar, Milano justru mengungkapkan bahwa kliennya masih melakukan pemeriksaan dan belum ditahan.
"Belum ditahan. Ini Vanes masih diperiksa, pertanyaan juga masih banyak. Jadi kita masih mengikuti penyidikan ini. Kita juga enggak tahu ya, kenapa selalu, gini, di mana praduga tidak bersalahnya?" ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, saat dihubungi via telepon, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Tak Kuasa Membendung Air Mata, Vanessa Angel Menangis Saat Dirinya Resmi Ditahan di Polda Jatim
Bahkan, Milano meminta keadilan karena tindaklanjut hukum atas Vanessa Angel dirasa terlalu terburu-buru.
"Masih diperiksa sudah diumumkan bahwa akan ditahan. Kan kami belum berikan pembelaannya, keadilannya di mana. Maksudnya terlalu cepat lah, terlalu terburu-buru kasih statement seperti itu," ungkap Milano.
Milano mengungkapkan Vanessa Angel terus menangis selama melakukan pemeriksaan akibat pemberitaan dirinya resmi ditahan hari ini.
Baca Juga : Alasan Vanessa Angel Ditahan untuk Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila, Menghilangkan Barang Bukti?
"Vanessa masih diperiksa dan nangis terus, karena berita di luar sudah tidak kondusif," ungkap Milano.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |