Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Vanessa Angel ditahan pada Rabu (30/1/2019) dan telah resmi menjadi tersangka setelah menjalani rangkaian proses penahanan artis yang terlibat kasus penyebaran foto dan video asusila tersebut.
Melalui rangkaian proses penahanan artis yang terlibat kasus penyebaran foto dan video asusila ini, diketahui Vanessa Angel ditahan karena terbukti aktif memberikan konten tersebut.
Dalam rangkaian proses penahanan artis yang terlibat kasus penyebaran foto dan video asusila tersebut, Vanessa Angel ditahan setelah menjalani penyelidikan panjang oleh Polda Jawa Timur.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan, Inilah Unggahan Terakhir sang Kekasih, Bibi Ardiansyah : Mohon Doanya yang Baik
Dikutip dari Tribun Style, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan penuturannya, Vanessa disangkakan pasal 27 Ayat 1 UU ite dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Bingung dan Minta Keadilan
Pihaknya menyebut penahanan ini segera dilakukan karena ada kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online ini.
Dikutip dari Surya, berikut Grid.ID rangkum rentetan proses penahanan Vanessa Angel.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribun Style,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |