Ahmad Dhani oleh Hakim Ketua Ratmoho dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sementara itu, kuasa hukum sang musisi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan kondisi sel tahanan yang kini menjadi tempat tinggal kliennya.
Ia menyebut bila sel yang dihuni Dhani berbau pesing bahkan suami Mulan Jameela itu juga harus rela berbagi sel dengan 300 orang penghuni lain dalam ruangan yang berukuran 10x20 meter.
Baca Juga : Wow! Irwan Mussry Berikan Kado Ulang Tahun Mewah Bertabur Berlian 18 Karat untuk Maia Estianty
Meski sempat khawatir dengan keadaan kliennya, Hendarsam menyebut bila Dhani bisa beradaptasi dengan baik.
Sebelumnya ia juga menyampaikan bila Dhani tidak mau diistimewakan selama menjalani masa tahanan.
"Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis, tokoh besar. Dia enggak mau jadi cengeng gara-gara itu," ujar Hendarsam.
Baca Juga : Kahiyang Ayu Curhat Body Shaming, Indro Warkop Beri Wejangan Manis
Melansir dari Tribunnews.com, Ahmad Dhani resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara untuknya ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).
Hal ini diambil karena pihak Dhani menganggap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis dinilai banyak kelemahan. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |