Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan memang menimbulkan pro dan kontra.
Tak sedikit musisi Tanah Air yang mengkritik RUU ini karena sejumlah pasal dianggap membatasi kreativitas para musisi.
Salah satu musisi yang ikut serta menentang RUU permusikan ini adalah Marcell Siahaan.
Baca Juga : Ahok Kunjungi Rumah Puput Nastiti Devi Jelang Hari Pernikahan Mereka
Bagi musisi berusia 41 tahun ini, undang-undang musik yang baru pada tahap pengajuan ini sudah tak masuk akal.
Di samping itu, Marcell Siahaan mengungkapkan agar undang-undang ini dibatalkan.
"Undang-undangnya aja udah nyeleneh menurut gue. Cabut aja undang-undangnya. Ada kok, pasal 70 undang-undang no. 12 tahun 2011 menyatakan bahwa draft ini bisa dicabut, bisa dicabut, ya dicabut aja," ungkap Marcell Siahaan saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Bagi Marcell Siahaan RUU yang malah merugikan banyak musisi ini dirasa membuang-buang biaya negara.
"Kalau masih mau kekeh karena mungkin anggaran harus dikeluarin, kan seneng tuh keluarin anggaran, kalau gue sih nggak. Kalau gue yang efisien dan efektif aja. Kalau memang nggak harus keluarin anggaran, kenapa harus keluarin anggaran sih? Kan kita bayar pajak,"
"Uang kita dikeluar-keluarin untuk sesuatu yang nggak guna, ngapain? Banyak yang harus kita tolong. Iya kan?" Ungkap Marcell Siahaan.
Lelaki kelahiran Bandung ini mengungkapkan alangkah lebih baik jika biaya anggaran untuk RUU musik ini digunakan untuk hal mulia lainnya, misalnya seperti menolong korban bencana alam yang belakangan ini kerap terjadi di Indonesia.
"Mending kita kampanye itu tuh di Serang Banten sana kita tanami pohon ketapang biar nggak tsunami lagi. Banyak yang bisa kita lakukan. Bantu temen-temen kita yang kena musibah, ya kan? Banyak yang bisa dilakukan sebenernya. Tidak perlu harus keluar duit," ungkap marcell Siahaan. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |