Grid.ID - Apakah pajak sepeda motor kamu sudah masuk masa?
Apakah kamu termasuk wanita sibuk yang nggak bisa kemana-mana?
Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana.
(BACA JUGA: Jangan Anggap Sepele! Ini Penyebab Diare Akut dan Kronis yang Harus Kamu Tahu)
Tenang saja, bisa bayar online kok.
Dilansir dari berbagai sumber, kantor pajak kendaraan di seluruh Indonesia sudah menyediakan sebuah layanan online buat kamu loh.
Nah, dengan fasilitas online ini kamu nggak perlu lagi deh bingung bayar pajak saat lagi sibuk-sibuknya.
Caranya juga cukup mudah, buka situs E - Samsat, sebagai informasi bahwa setiap provinsi memiliki alamat E- Samsat yang berbeda-beda ya.
(BACA JUGA: Syahnaz dan Jeje Govinda yang Tunangan, Penampilan Nagita Slavina yang Justru Bikin Salah Fokus)
Setelah masuk E - Samsat kamu tinggal mengisi data kendaraan yang kamu miliki loh.
Data tersebut berupa Kota, Samsat (pilih Samsat mana kendaraan kamu dulu diurus), Nopol, Kode Captcha kemudian klik cari.
Nah, setelah semua dirasa benar maka kamu tinggal melakukan pembayaran dan pilih tempat pengambilan nota pajak motor online mu.
Penulis | : | Anita Rohmatur R |
Editor | : | Anita Rohmatur R |