Grid.ID - Terungkap fakta dari kasus pemerkosaan yang kembali terjadi, kali ini seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.
Salah satu fakta dari kasus seorang ayah di Kupang tega jadikan anaknya sebagai budak nafsunya, yakni pelaku melancarkan aksinya saat mabuk.
Ada beberapa fakta lain dari kasus di mana seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.
Baca Juga : Modus Khas Gao Chengyong, Pelaku Pemerkosaan Berantai di China: Menyasar Wanita Berbaju Merah
Diketahui pelaku yang berinisial YM (43) memperkosa putri kandungnya sendiri yang berinisial IJM (12).
Korban sendiri saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang.
Berikut deretan fakta di balik peristiwa nahas tersebut.
1. Pelaku melakukan aksi bejatnya berkali-kali saat mabuk
Mengutip dari Pos Kupang, Iptu Bobby, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat mabuk, di kos milik mereka di daerah Oebufu.
"Korban mengaku bahwa ia sudah diperkosa berkali-kali oleh ayahnya, ketika dalam kondisi mabuk minuman keras. Bahkan parahnya, ayahnya sampai mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," ujar Iptu Bobby.
2. Istri pelaku sedang bekerja di Perantauan
Baca Juga : Kasus Wanita Tewas Dibakar di Atas Spring Bed Setelah Diperkosa Berlanjut, Kekasih Korban Masih Buron
Fakta lainnya sang istri tidak tinggal bersama dengan suami dan anaknya.
Diketahui bahwa istri pelaku sedang bekerja di perantauan.
Kembali Iptu Bobby mengungkapkan bahwa istri pelaku atau ibu korba saat ini tengah bekerja di tempat perantauan.
3. Korban membeberkan semuanya pada sang ibu melalui ponsel
Baca Juga : Seorang Pria Nekat Bobol Tempat Karaoke Demi Lampiaskan Nafsu Bejatnya Perkosa Pemandu Lagu
Tak tahan dengan perlakukan sang ayah, korban pun menceritkan peristiwa yang dialaminya.
Ia menceritakan semua hal yang dialaminya pada sang ibu melalui telepon.
Ibunya kaget mendengar cerita putrinya, kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi putrinya.
Saat, keluarganya datang, korban menceritkan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Baca Juga : Kesal Karena Terus Ditagih Hutang, Seorang Pria Asal Boyolali Tega Membunuh dan Memperkosa Seorang Wanita
4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat tiga (3) tentang perlindungan anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar". (*)
Source | : | poskupang |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |