Grid.ID - Sebelumnya sempat viral di media sosial video seorang warga negara asing (WNA) yang menampar seorang petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.
Mengutip dari Tribun Bali, kekerasan terhadap petugas imigrasi tersebut dilakukan oleh seorang warga negara asing asal Inggris bernama Auj-e Taqaddas (42).
Auj-e Taqaddas menampar seorang petugas imigrasi yang bernama Ardyansyah (28).
Mengutip dari The Sun, saat itu Auj-e Taqaddas hendak ke Singapura namun masa berlaku visanya ternyata sudah berakhir sejak 18 Februari.
Baca Juga : Kunjungi Bali untuk Berpesta, Maria Ozawa Malah Diperiksa Kantor Imigrasi Denpasar
Baca Juga : Sama-sama Tampil Tanpa Makeup, Lihat yuk Beda Gaya Kahiyang Ayu VS Menantu Cantik SBY Annisa Pohan
Ia lalu tinggal di Indonesia secara ilegal selama 160 hari sehingga harus membayar denda 25 dolar AS setiap harinya.
Taqaddas kemudian marah-marah, berkata kasar, serta menampar petugas.
Atas tindakannya tersebut, Taqaddas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
Baca Juga : Maria Ozawa Alias Miyabi Diperiksa Kantor Imigrasi Selepas Rayakan Ulang Tahun Teman di Bali
Baca Juga : Bawa Tas Mewah dengan Merek yang Sama, Begini Beda Gaya Luna Maya VS Pevita Pearce
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | tribun video,Tribun Bali |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Deshinta Nindya A |