Grid.ID - “AWAS!! RUU ini ujungnya pelayanan ABORSI dan kontrasepsi bebas untuk REMAJA!!!” Demikian Maimon Herawati mengawali tulisannya yang diunggah di Facebook, Senin (28/1).
Dengan panjang lebar, dosen yang juga mengaku sebagai aktivis kemanusiaan itu menuding Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunggangi penumpang gelap.
Entah siapa yang dimaksud penumpang gelap.
Yang jelas, tak ada kalimat atau frasa dalam RUU PKS yang secara tersurat maupun tersirat memberikan pelayanan aborsi dan kotrasepsi pada remaja.
Alih-alih, RUU PKS melindungi korban dari pemaksaan tindakan aborsi dan pemakaian kotrasepsi.
Frasa yang mengandung kata aborsi dan kontrasepsi dalam RUU PKS ditulis dengan fokus melindungi korban.
Selain leletnya kerja DPR RI, pengesahan RUU PKS juga dihambat pihak-pihak seperti Maimon ini.
Dalam tulisannya, Maimon rupanya terlihat berambisi menyusupkan nilai-nilai agama pada RUU PKS.
Tentu mendorong nilai agama masuk pada aturan bersama dalam kehidupan bernegara ini tidak salah.
Tapi pertanyaannya, apakah perlu sampai harus memfitnah dengan tudingan RUU PKS melayani aborsi dan menyediakan kontrsepsi bebas untuk remaja?
Toh RUU PKS (calon) produk hukum. Bukan orang atau lembaga penyedia jasa. Mana bisa menyediakan pelayanan aborsi?
Apakah Maimon tidak senang kalau kaumnya, perempuan yang sering menjadi korban kekerasan seksual, mendapatkan perlindungan?
Serunya Presiden RI Prabowo Subianto Ceritakan Kucing Miliknya pada Wakil Perdana Menteri Inggris: Saya Punya Delapan
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |