Grid.ID - “AWAS!! RUU ini ujungnya pelayanan ABORSI dan kontrasepsi bebas untuk REMAJA!!!” Demikian Maimon Herawati mengawali tulisannya yang diunggah di Facebook, Senin (28/1).
Dengan panjang lebar, dosen yang juga mengaku sebagai aktivis kemanusiaan itu menuding Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunggangi penumpang gelap.
Entah siapa yang dimaksud penumpang gelap.
Yang jelas, tak ada kalimat atau frasa dalam RUU PKS yang secara tersurat maupun tersirat memberikan pelayanan aborsi dan kotrasepsi pada remaja.
Alih-alih, RUU PKS melindungi korban dari pemaksaan tindakan aborsi dan pemakaian kotrasepsi.
Frasa yang mengandung kata aborsi dan kontrasepsi dalam RUU PKS ditulis dengan fokus melindungi korban.
Selain leletnya kerja DPR RI, pengesahan RUU PKS juga dihambat pihak-pihak seperti Maimon ini.
Dalam tulisannya, Maimon rupanya terlihat berambisi menyusupkan nilai-nilai agama pada RUU PKS.
Tentu mendorong nilai agama masuk pada aturan bersama dalam kehidupan bernegara ini tidak salah.
Tapi pertanyaannya, apakah perlu sampai harus memfitnah dengan tudingan RUU PKS melayani aborsi dan menyediakan kontrsepsi bebas untuk remaja?
Toh RUU PKS (calon) produk hukum. Bukan orang atau lembaga penyedia jasa. Mana bisa menyediakan pelayanan aborsi?
Apakah Maimon tidak senang kalau kaumnya, perempuan yang sering menjadi korban kekerasan seksual, mendapatkan perlindungan?
Tidakkah Maimon sepakat korban kekerasan seksual harus diperlakukan pantas dan mendapat hak-hak yang sesuai?
Jika Maimon berkenan merevisi, menambah, mengurangi, RUU PKS maka bertindaklah sesuai porsinya.
Jika merasa RUU PKS ini memiiki bolong, ajukan penambalan, bukan pemberangusan. Sampaikan pada anggota DPR yang merumuskan RUU tersebut.
Bahkan bila RUU sudah disahkan, Maimon masih bisa mengajukan pengujian UU (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Sayang sekali, Maimon yang berprofesi sebagai pendidik di perguruan tinggi ternama ini tidak memiliki kematangan emosi.
Sehingga postingan yang ditulisnya lebih menyengat bau provokasi, ketimbang membantu dan mengajak masyarakat melihat masalah lebih jernih.
Fokus RUU PKS adalah melindungi korban kekerasan seksual yang sudah terlalu lama terabaikan hak-haknya.
Bukan mempromosikan gaya hidup tertentu.
Apalagi gaya hidup yang merusak. Karena itu sudah sepatutnya kita bersama mendorong pengesahan RUU PKS.
Ungkapkan dukunganmu terhadap RUU PKS dengan memberikan komentar di sini.
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |