Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitter Ahmad Dhani yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga : Peringati Hari Lahir Olga Syahputra, Ruben Onsu Ingat Momen Kebersamaannya dengan Almarhum
Tak sampai di situ, baru saja kemarin, Kamis (7/2/2019), lelaki berusia 46 tahun ini harus menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda.
Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdananya karena kasus 'vlog idiot'.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Kepada tim Grid.ID, kuasa hukum Ahmad Dhani menceritakan secara singkat bagaimana proses jalannya sidang.
Di mana pengacara membantah segala hal dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
"Kemarin sidang pertama agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum dakwaan tersebut, maka tim penasehat hukum langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan," ungkap kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
Ali Lubis juga mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya tersebut.
Baca Juga : Ibunda Marini Zumarnis Dikuburkan Satu Liang Lahat dengan Sang Suami, Ini Alasannya
Di mana hingga saat ini kondisi Ahmad Dhani baik-baik saja usai menjalani sidang perdananya.
"Kondisi sih sehat-sehat aja ya alhamdulillah," ungkap Ali Lubis.
Selain itu, Ali Lubis juga mengungkapkan Ahmad Dhani bersikap seperti biasanya, yaitu santai.
"Seperti biasa dia enjoy, dia relaks, nggak ada kurang satu apapunlah gitu," tandas Ali Lubis. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |