Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sah ditetapkan bersalah karena kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitter-nya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Tak sampai di situ, Kamis (7/2/2019), Ahmad Dhani juga menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda.
Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdananya karena kasus 'vlog idiot.'
Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Kepada tim Grid.ID, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menceritakan secara singkat bagaimana proses jalannya sidang.
Sebagai pembela, Ali Lubis membantah segala hal yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani dalam sidang tersebut.
"Kemarin sidang pertama agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum dakwaan tersebut, maka tim penasehat hukum langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan," ungkap kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga : Segera Tayang, Film Avengers: Endgame Diisyaratkan Berdurasi 3 Jam
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |