Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga : Ady Julian Sempat Terkejut Terpilih Gantikan Yovie Widianto
Ahmad Dhani pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk memenuhi hukumannya.
Seakan permasalahannya tak usai, lelaki berusia 46 tahun ini harus menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda, Kamis (8/2/2019).
Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang perdananya terkait kasus 'vlog idiot' dimana dalam sebuah vlog Ahmad Dhani diduga mengucapkan kata 'idiot' kepada sekelompok orang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Usai ditahan karena kasus ujaran kebencian dan menjalani sidang perdana karena kasus 'vlog idiot', tim Grid.ID pun mencoba menelusuri kediaman pentolan band Dewa 19 ini.
Rumah berlantai 3 dan berukuran luas bak istana tersebut tampak rindang karena banyak pohon di sekitarnya.
Pada bagian lain sisi rumah bernuansa hitam ini terdapat 2 mobil terparkir, dimana salah satunya mobil berwarna putih dan mobil lainnya berupa mini bus berwarna hitam.
Selain itu terdapat jajaran motor di salah satu bagian pintu rumah yang terbuka.
Beberapa kali terdapat orang-orang yang tengah beraktivitas keluar masuk rumah tersebut.
Menurut penuturan warga sekitar, rumah tersebut kini ditinggali oleh anak buah Ahmad Dhani.
"Kalau di sana (rumahnya) pegawainya semua sih Mba," ungkap salah satu tetangga saat ditemui Grid.ID di sekitar kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |