Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga : Alasan Yovie Tak Pilih Arsy Widianto Sebagai Penggantinya di Yovie & Nuno
Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian Ahmad Dhani dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya agar mempermudah dalam menjalani sidang di Surbaya.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani harus menjalani sidang atas kasus lainnya yaitu 'vlog idiot'.
Usai ditahan, tim Grid.ID pun mencoba menelusuri kediaman pentolan band Dewa 19 ini.
Meski sedang tidak berada di rumah, situasi dan kondisi rumah Ahmad Dhani terdapat banyak aktivitas dari pegawainya.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |