Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga : Tak Terima Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM
Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian Ahmad Dhani dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya agar mempermudah dalam menjalani sidang di Surabaya.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani harus menjalani sidang atas kasus lainnya yaitu 'vlog idiot.'
Dalam kasus 'vlog idiot,' Ahmad Dhani diduga menghina suatu golongan dengan mengatainya idiot dalam sebuah video vlog yang diunggah di instagram.
Baca Juga : Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani yang Viral di Media Sosial
Baca Juga : Tampil Kompak Bersama Nia Ramadhani dengan Busana Neon, Sandal Jepit Jessica Iskandar Jadi Sorotan!
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |