Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga : Keluhan Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi, Lantai Dingin Hingga Sulit Bertemu Keluarga
Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur, kemudian Ahmad Dhani dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya.
Hal tersebut agar mempermudah Ahmad Dhani untuk menjalani sidang di Surabaya atas kasus lainnya, yaitu 'vlog idiot.'
Dalam kasus 'vlog idiot,' Ahmad Dhani diduga menghina suatu golongan dengan mengatainya idiot dalam sebuah video vlog yang diunggah di instagram.
"Itu atas permintaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negri) Surabaya, alasan supaya untuk menghadiri proses persidangan lebih gampang lebih mudah," ungkap Kuasa Hukum, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga : Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani yang Viral di Media Sosial
Namun, sebenarnya pihak Ahmad Dhani menolak untuk dipindah tahanan ke Surabaya lantaran kasus hukum lain, yaitu ujaran kebencian, belum usai karena pihak Ahmad Dhani mengajukan banding.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |