Grid.ID - Setelah mewek di depan polisi karena unboxing motornya sendiri, Adi Saputra ngaku baru saja membeli kendaraan tersebut.
Pasca ramai kejadian Adi Saputra ngamuk dan unboxing motornya sendiri, kini Adi telah diamankan pihak kepolisian Serpong, Tangerang Selatan.
Masih mewek atas ulahnya unboxing motor sendiri, Adi Saputra mengaku kendaraan tersebut baru saja beli dengan harga miring.
Baca Juga : Ngamuk Saat Ditilang, Adi Saputra Dijerat Pasal Penadahan Motor Curian
Ya, masih segar diingatan publik aksi ngamuk Adi Saputra yang membongkar motor sendiri saat kena tilang.
Video aksi ngamuk Adi Saputra ini pertama kali disebarkan melalui media sosial dan berubah viral karena perilakunya yang tidak biasa.
Tidak hanya ngamuk membongkar spare part motornya dengan beringas, Adi Saputra juga diketahui membakar STNK motor lantaran merasa tak lagi ada gunanya.
Baca Juga : Rusak Motor dan Bakar STNK Saat Ditilang, Seorang Pria Mengamuk: Tanda-Tanda Idap Penyakit Ini
Akibat aksi brutalnya ini, Adi diamankan pihak kepolisian Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (8/2/2019).
Saat diamankan pihak kepolisian, Adi sempat menangis dan meminta maaf kepada publik atas sikapnya yang brutal.
Melansir Tribunnews, Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun mengungkap alasan Adi mengamuk sampai membongkar motornya sendiri seperti itu.
Baca Juga : Habis Ngamuk di Jalan, Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Sendiri Usai Ditilang Polisi Kini Bakar STNK
Baca Juga : Deretan Sneakers Mewah Branded Rieta Amilia Mama Nagita Slavina
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fredy Irawan sebut motif Adi merusak motornya sendiri karena enggan ditilang.
AKBP Fredy Irawan menjelaskan, Adi mengaku mengamuk lantaran tak terima motor yang sudah susah payah ia beli diangkut polisi.
Berdasarkan pengakuan Adi, ia selama ini telah bekerja keras demi dapat membeli motor tersebut.
Baca Juga : Remaja yang Mengamuk Usai Ditilang Polisi Rupanya Rusak Motor Pacar, Bukan Miliknya
Lalu kemudian motor tersebut harus diangkut polisi karena kena tilang dan Adi tak bisa tunjukkan surat kelengkapan motornya.
Saking kesalnya motornya kena tilang, Adi pun mengamuk sampai membakar STNK motornya.
"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," ujar AKBP Fredy Irawan.
Baca Juga : Sudah Salah Malah Ngamuk, Remaja Ini Rusak Motor Sendiri Karena Ditilang Polisi
Baca Juga : Jarang Terekspos, Ini Koleksi Tas dan Sepatu Branded Mewah Istri Presenter Ananda Omesh, Dian Ayu Lestari
Usut punya usut, rupanya motor yang dimiliki Adi ini adalah hasil penadahan yang dibelinya melalui sistem Cash On Delivery atau COD.
Tak semahal harga motor-motor di showroom, motor yang dibeli Adi ini hanya senilai Rp 3 juta tanpa BPKB.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, rupanya motor ini adalah milik Nur Ichsan berdasarkan rekam kepemiliki BPKB.
Baca Juga : Sesali Perbuatannya, Adi Saputra Menangis Histeris Akibat Terancam 6 Tahun Penjara
AKBP Fredy Irawan menjelaskan, Nur Ichsan pernah menggadaika motornya dengan nilai Rp 6 juta kepada rekannya yang berinisial D sekitar tahun 2018.
Lalu kemudian Nur Ichsan putus kontak denan D dan tidak tahu dimana keberadaan motornya.
Kondisi tersebut membuat motor yang digunakan Adi Saputra ilegal.
Baca Juga : Ditangkap Polisi, Adi Saputra Remaja Perusak Motor Kekasihnya Mewek Minta Maaf : Saya Khilaf
Baca Juga : Gaya Mewah Medina Zein, Miliarder Muda Adik Ipar Ayu Azhari dengan Tas Harga Ratusan Juta
Lantas bagaimana kelanjutan kasus ngamuknya Adi Saputra ini?
Dari aksi ngamuknya, polisi mengetahui motor yang Adi rusak adalah kendaraan hasil penadahan.
Kini pria asal Lampung tersebut mendekam di balik jeruji dengan pasal berlapis.
Dilansir dari Kompas.com, Adi diduga melakukan tindakan pidana dengan membuat surat palsu, melanggar peraturan lalu lintas, penadahan dan perusakan properti.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan motor yang dibawa Adi Saputra bukanlah miliknya.
Atas kejadian ini, Adi Saputra dijatuhi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |