Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Usai melaporkan Farhat Abbas atas dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Sabtu (9/2/2019), Elza Syarief meminta Farhat segera diamankan.
Farhat Abbas sendiri kini terancam enam tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik atas unggahannya dengan kalimat mengolok-olok Elza Syarief di media WhatsApp dan Instagram.
Dan juga laporan palsu Farhat Abbas yang menyebut Elza Syarief dan tim kuasa hukumnya melakukan pemerasan.
Baca Juga : Ria Ricis Sindir Seseorang Artis Lewat Instagram Story: Dimana Etikanya?
"Jadi ini kan sudah jelas bahwa ancaman hukumannya 6 tahun. Kita minta agar ditangkap dia secepatnya. Karena dia sudah melebihi lima tahun ke atas," ujar Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Elza Syarief.
Pitra mengungkapkan sebagai kuasa hukum Elza Syarief, ia khawatir kalau Farhat Abbas akan melarikan diri dari jeratan hukuman yang menghantuinya.
"Jadi saya minta selaku kuasa hukum agar pihak Bareskrim Polri menangkap Farhat Abbas karena ancaman hukumannya sudah lima tahun dan dikhawatirkan saudara Farhat Abbas ini diduga akan melarikan diri," tegasnya lagi.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Widyastuti |