Perbuatan Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat perbuatannya itu, mantan suami Maia Estianty harus menerima pidana selama 1,5 tahun.
Sejak 28 Januari 2019 lalu, Ahmad Dhani telah mendekam di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur setelah resmi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Ahmad Dhani dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 6 Februari 2019.
Pemindahan Ahmad Dhani tampak dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung seperti yang diwartakan Kompas.com (6/2/2019).
Pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang ke Sidoarjo merupakan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memudahkan Dhani menghadiri setiap sidang terkait kasus Vlog Idiot. (*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |