Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kuasa hukum muncikari F yang terlibat dalam kasus prostitusi online dengan artis Vanessa Angel, Didit Permana Putra mengungkapkan alasan di balik penangguhan penahanan kliennya itu.
Dirinya menyebut 3 alasan di balik permintaan penangguhan penahanan tersebut.
Salah satu alasan permintaan tersebut karena F tengah mengandung dengan usia kandungan yang sudah memasuki bulan ke-7.
Baca Juga : Wanita Berinisial F Enggan Disebut Muncikari Vanessa Angel, Ini Faktanya!
"Alasan kami sebagai kuasa hukum mengajukan penangguhan yang pertama klien kami posisinya sedang mengandung, kedua sedang menyusui punya anak kecil."
"Dan ketiga tulang punggung keluarga," ungkap Didit saat ditemui Grid.ID di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Didit juga menyebutkan penangguhan penahan tersebut berlaku hingga F melahirkan anak yang tengah dikandungnya itu.
"Menurut keterangan polisi Jatim sampe lahiran selesai," katanya.
Tak hanya itu, penangguhan penahanan tersebut diminta pihak F karena selama mendekam di dalam tahanan Polda Jawa Timur, kliennya terus keluar masuk rumah sakit.
Baca Juga : Sudah Yatim Piatu, Ruben Onsu Mengaku Iri Lihat Anak yang Gandeng Orangtuanya di Mall
Saat ini pun pihaknya masih harus melakukan wajib lapor ke Polsek terdekat selama menjalani penangguhan penahanan tersebut.
"Wajib (lapor) melalui Polsek sampai dia benar-benar masuk ke tahap dua jadi diberikan penangguhan penahanan dari Polda Jatim tapi harus lapor ke Polsek terdekat. Lapor terus," tukasnya.
Namun sayang, pada kesempatan kali ini F tak bisa dihadirkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan, dan masih trauma usai mendapat penangguhan penahanan. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |