Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Kini aparat kepolisian telah menciduk 6 orang terkait kasus penganiayaan pada pasangan yang dituduh mesum di Cukupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan 6 tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, serta N.
Mengejutkan, ternyata ketua RW dan RT juga ikut ambil bagian dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
G sendiri merupakan ketua RW 03 dan T adalah ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
(Baca juga: Nafa Urbach Pamer Pose Begini, Netizen: Menggoda Iman!)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, menurut Kapolresta Tangerang, T adalah pihak pertama yang menggerebek dan memobilisir massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali."
"Dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa."
"'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini.'"
(Baca juga: Aldi Taher Bingung Ungkapkan Perasaannya Pada Istri, Georgia Aisyah yang Menggugat Cerai Dirinya)
"'Silahkan yang mau foto, mau videokan.'"
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |