(Baca juga: Diberi Pesan Begini Oleh Desta, Natasha Riski Tak Akan Menyia-nyiakannya)
"Kita akan terus kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku."
Pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Kedua remaja yang jadi korban penghakiman massa tak berbuat mesum.
Warga salah paham lantaran mendapati pasangan tersebut bersama dalam kontrakan pada malam hari kejadian.
(Baca juga: Ternyata ini Alasan Nabila Syakieb dan Reshwara Radinal Dirikan Aplikasi Dijugo)
Berikut isi komentar Amelia Lia, ceritakan kisah yang belum banyak diketahui tentang pasangan yang jadi bulan-bulanan warga.
"Ternyata kontrakan yang ditempati perempuan itu rumah Pak RT-nya yang biadab itu."
"Malah dia sendiri yang menghasut warga buat menggerebek."
"Maksudnya apa coba?
(Baca juga: Kisah Bu Sri Pengemis Kaya yang Terciduk, Bawa Uang Jumlahnya Segini)
"'Tak hanya menggerebek dan menganiaya kedua sejoli itu.'"
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |