Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Putri Aisyah kepada Al Habsy.
"Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," Ujar Vidi Galenso selaku Kuasa Hukum Putri Aisyah.
(BACA: Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah.
"Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya," Lanjut Vidi Galenso.
Meski hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah, kuasa hukum Putri Aisyah Vidi Galenso mengatakan masih ada kemungkinan untuk dibesarkan secara bersama.
"Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama , memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa." Tutup Vidi Galenso
Putri Aisyah menghadiri keputusan sidang perceraian ini tanpa kehadiran Al Habsy. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya