Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Putri Aisyah Aminah terhadap ustaz Al Habsyi, sudah dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Selain permohonan gugatan cerai, Putri Aisyah juga menggugat harta gono-gini.
Namun, kabar buruknya adalah, gugatan harta gono-gini yang diajukan Putri Aisyah, tak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim.
(Gugatan Cerai Dikabulkan, Hak Asuh Anak Juga Milik Putri Aisyah)
Usai sidang putusan, Putri enggan berkomentar terkait ditolaknya permohonan gugatan harta goni-gini yang diajukan pihaknya.
Namun, kuasa hukum Putri memberikan sanggahan kenapa permohonan Putri itu ditolak.
"Nafkah ada putusan sendiri, tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan, jadi diputuskan sebagian," ujar kuasa hukum Putri Aisyah, Vidi Galenso Syarief, saat ditemui Grid.ID Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
(Ketok Palu! Al Habsy dan Putri Aisyah Resmi Bercerai)
Sementara itu, dijumpai Grid.ID di tempat yang sama, kuasa hukum Al Habsyi membeberkan kenapa Ketua Majelis Hakim tak mengabulkan permohonan Putri.
Rupanya, ada beberapa barang mewah yang ternyata digugat oleh Putri, termasuk rumah dan mobil mewah.
“Mengenai harta gono-gini yang diajukan mbak Putri, tidak dikabulkan semuanya,”
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |