Grid.ID - Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang atas kasus tersebut. Sang istri, Mulan Jameela tampak harus tegar menghadapi kenyataan pahit yang menimpa suaminya.
Pasalnya, tak berhenti sampai disitu, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (7/2/2019).
Hal ini menyebabkan ayah kandung Al Ghazali itu harus dipindahkan lokasi penahanan dari Jakarta ke Surabaya.
Di sidang perdana kasus "vlog idiot" ini, Ahmad Dhani hadir seorang diri ditemani oleh kuasa hukumnya.
Tidak ada satupun anggota keluarga yang datang untuk menemani pentolan band Dewa 19 itu untuk menjalani sidang perdananya atas kasus "vlog idiot".
Baca Juga : Surat dari Rutan Medaeng Bikin Heboh, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Rindu Ibunya
Ahmad Dhani diberangkatkan dari rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Pengadilan negeri (PN) Surabaya bersama kuasa hukumnya.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |