Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Pesinetron Jupiter Fortissimo dengan sah diangkat statusnya sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti dan positif menggunakan narkoba.
Ia ditangkap reserse narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2/2019) pukul 07.30 pagi di sebuah indekos di area Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono mengatakan kalau memang setelah 5 bulan dibui, Jupiter kerap berpindah-pindah domisili.
"Info tersangka sering pindah-pindah. Kadang hotel, kadang apartemen," ujar Kombespol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2/2019).
Baca Juga : Hadiri Sidang Cerai, Nikita Mirzani Pamer Perut Hamil 7 Bulan
Argo juga menambahkan, menurut pengakuan Jupiter ia baru membayar indekos tersebut selama sebulan dan baru menempatinya selama kurang lebih satu minggu.
Di tempat kejadian juga ditemukan Eko, orang yang memberikan narkoba jenis sabu kepada Jupiter yang langsung ditangkap.
"Setelah pemeriksaan JF (Jupiter Fortissimo) mengaku baru gunakan sekali ini dan sekali lagi sama Eko, jadi bareng gunakan. Barang itu JF beli 400 ribu di Eko, dapat satu klip. Dan satu klip lagi dipakai bersama," terang Argo.
Baca Juga : Dimandikan di Atas Makam Ayahnya, Anak Herman Seventeen Lebih Tenang dan Ceria
Atas kasus ini, Jupiter dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun.
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |