Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Sekitar jam 9.40 malam hari rabu (15/11/2017) KPK mendatangi rumah Ketua DPR, Setya Novanto.
Harusnya di hari rabu, Setya Novanto diperiksa di KPK.
Namun, dia kembali tak mengindahkan panggilan tersebut.
Dirinya lebih memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.
(Baca juga: Baru 3 Bulan Bercerai, Atalarik Syach Sudah Panggil Sayang ke Artis Cantik Ini Sambil Marah-marah!)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Tribunnews, sebelumnya Fredrich Yunadi sudah menegaskan kliennya tak bakal hadir.
"Saya sudah kirim surat ke KPK, tidak hadir," ungkapnya saat dihubungi pada hari selasa (14/11/2017).
"Tadi sudah dikirim suratnya."
Alasan Setya Novanto pada kali ini adalah tengah menunggu Judicial Review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitutsi.
(Baca juga: Pilih Kalimat dari Truk Pantura, Begini Ungkapan Cinta Tika Bravani untuk Dimas Aditya)
"Surat yang bikin dari kantor pengacara saya."
"Alasannya adalah kami sudah ajukan JR."
"Menunggu hasil keputusan JR."
"Sama juga kan, Agus (Ketua KPK) juga menyatakan melalui awak media bahwa KPK tak akan hadir panggilan pansus, menunggu (putusan) MK."
"Kan sama, kami dalam posisi yang sama."
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka di hari jumat (10/11/2017).
Dalam penetapan sebelumnya, Ketua DPR tersebut lolos dari status tersangka setalah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Setya Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
(Baca juga: Maia Estianty Terlihat Sedang Pegang Rokok, Netizen Justru Memaafkan..)
Pihak-pihak tersebut yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, 2 Mantan Pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
Tak hanya itu, Setya Novanto diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Perbuatannya bersama sejumlah pihak membuat negara diduga dirugikan sekitar 2,3 triliun pada proyek senilai 5,9 triliun.
Pasal yang disangkakan terhadap Setya Novanto adalah sebagai berikut.
(Baca juga: Setelah Menikah Fendy Chow Rajin Bantu-Bantu di Rumah, Kerjaannya Ini!)
Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Saat Penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua DPR, ada seorang anggota DPR yang bilang begini.
Sosok tersebut adalah Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Kembali dikutip dari Kompas.com, dirinya mengaku prihatin.
(Baca juga: Bukan Presenter, Ini Cita-cita Masa Kecil Chika Jessica!)
"Kehadiran para penyidik di rumah saudara Novanto tentu membuat kita prihatin dan terkejut," ungkapnya di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Penyidik KPK tak seharusnya melakukan upaya tersebut kepada Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baginya, alasan yang dipakai Ketua DPR tersebut masuk akal sebagaimana alasan yang pernah dipakai KPK untuk menghindar dari panggilan Pansus.
"Karena kita melihat alasan yang dipakai Novanto melalui pengacaranya, sebenarnya alasan yang masuk akal sebagaimana alasan yang dipakai KPK untuk menghindar dari panggilan Pansus dengan alasan sedang ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi."
(Baca juga: Bikin Hantu-Hantuan Baru, Ada yang Kesurupan di Film Keluarga Tak Kasat Mata, Yaduy!)
Bambang Soesatyo menegaskan, seharusnya KPK mencari cara yang lebih elegan dalam menangani perkara ini.
Bukan, justru sebaliknya membuat kegaduhan di masyarakat.
"Dalam kasus Novanto ini, sebaiknya menghindari kegaduhan."
"Tegas boleh, dalam penegakkan hukum cuma harus dicari upaya yang lebih elegan dan membangun situasi kondusif."
(Baca juga: Bukan Medok, Kaesang Pangarep Sempat Takut Jadi Dubber Gara-gara Ini!)
Muncul harapan agar KPK dapat menuntaskan perkara ini dengan baik-baik.
"Sebaiknya memang diselesaikan secara baik."
"Penyidik KPK dapat keterangan yang dibutuhkan, Novanto juga mendapat perlakuan sebagaimana kita memahami KPK tak hadir dalam panggilan Pansus, sebab sedang melakukan upaya hukum terkait dengan yang diacarakan."(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |