Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.
Baca Juga : Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Minuman Favoritnya
Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Rahmad Hari Basuki mengatakan pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.
"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujarnya seperti yang dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rahmad saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).
Baca Juga : Mulan Jameela Sempat Sulit Menjenguk Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Jelaskan Penyebabnya
Menanggapi jawaban dari JPU, hakim ketua R.Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |