Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lucky Hakim tak terima dirinya dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh rekan mitra kerjanya, Dini Noviyanti.
Menurutnya, justru dirinya yang merasa dirugikan oleh Dini atas penggelapan 8,8 miliar. Kepada awak media, Lucky pun mengaku akan kembali melaporkan rekan mitranya atas laporan palsu.
"Mungkin kita akan melaporkan kembali atas pasal 317 KUHP tentang laporan palsu," kata Lucky saat Grid.ID jumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Daripada Rossa Meldianti, Inilah Sifat Lebby Wilayati yang Bikin Dewi Perssik Jatuh Hati
Namun Lucky sendiri tak ingin gegabah untuk melaporkan Dini, ia ingin melihat tindakan apalagi yang akan dilakukan Dini kepadanya.
"Saran dari pak Gusti Randa itu kita tunggu dulu. Waktunya tiga hari untuk dia merespon. Kalau nggak kita akan buat laporan balik," ujar Lucky.
Sebelumnya, Dini mengungkapkan Lucky tidak ada keterlibatan dalam uang yang digelapkan oleh Dini. Menurutnya Lucky tidak ada hubungannya dengan uang PT Raja Arta Pertama.
Baca Juga : 3 OST Web Series Korea yang Bikin Baper di Bulan Februari
Namun, Lucky Hakim sendiri mengungkapkan bahwa, dirinya adalah owner sekaligus investor tetap PT Raja Arta Pertama. Karena itu, dia merasa tuduhan Dini Noviyanti tidak mendasar.
"Ketika saya berinvestasi di RAP, saya bisa buktikan setoran-setoranya dan juga Tiara dia nggak ada kaitannya tapi disini ada penanaman modal dengan perusahaan RAP dan nanti bisa dikatakan sama semua karyawan dibelakang sini perusahaan inli milik siapa," ucap Lucky
Kalo dini bilang saya nggak ada keterkaitannya dengan RAP itu salah," paparnya. (*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |