Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Oknum dosen salah satu kampus swasta di Denpasar kini berstatus terdakwa lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Tak hanya itu, dosen mesum yang kini berstatus terdakwa ini mengancam dan tega menyetubuhi mahasiswinya.
Dosen tersebut bernama I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kemarin (18/2/2019) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga : Doa Maudy Ayunda Untuk Ulang Tahun Pacar Bikin Baper, Netizen Desak Segera Menikah
Dilansir Grid.ID dari TribunBali.com, sidang yang digelar secara tertutup itu dipimpin Hakim Ketua I Gede Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.
Terdakwa terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya.
Eka didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : 7 Bulan Melawan Leukimia, Kondisi Shakira Aurum di Singapura Kian Pulih
Perkara ini berawal saat korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban mengaku pada tahun 2015 kenal dengan terdakwa yang berstatus dosen di kampus itu.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |