Merujuk pada UU Pers No. 4 Tahun 1999 Pasal 4, Ayat 1 berbunyi seperti ini.
"Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak warga negara."
Kemudian ayat 2 berbunyi, "Terhadap pers nasional tak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran."
Pada ayat 3, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi."
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana bila seseorang wartawan melakukan pelanggaran seperti yang diterangkan di atas?
(Baca juga: Ditanya Soal Hubunganya dengan Deddy Corbuzier, Chika Jessica Malah Ungkap Hal Ini...)
Jawabannya ada di Pasal 18 yang berbunyi seperti ini.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidanakan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Bagi Abdul Rahmat, sudah sangat terang jika Hilman telah melakukan pelanggaran baik secara etika maupun pidana.
Dia juga pernah mendengar kabar yang mengejutkan terkait Hilman.
(Baca juga: Satu Pangung dengan Glenn Fredly, Bikin Iwa K Merasa Pertama Kali Jatuh Cinta)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |