Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus narkoba Fariz RM yang semula akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (21/2/2019) ditunda.
Fariz RM sendiri sudah 4 kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penundaan sidang dengan agenda tuntutan itu disebut karena adanya berkas yang belum lengkap.
Selain itu sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum atau JPU Oman Setiawan disebut sedang sakit.
Baca Juga : Kembali Nyamar Jadi Orang Gila, Baim Wong Buat Orang Gemetar Hingga Bocah Lari Tinggalkan Sepeda
"Gak masuk JPU nya, sedang sakit," ujar salah satu petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat berbincang dengan Grid.ID. Kamis (21/2/2019).
Sebelumnya, Fariz RM harus berurusan dengan kepolisian gara-gara kedapatan menyimpan narkoba, ia ditangkap pihak kepolisian saat ia berada di rumahnya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8/2018).
Atas perbuatannya itu, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bucinnya Irish Bella pada Suami Baru, Mantan Istri Ammar Zoni Kegirangan Dapat Perlakuan Manis Ini dari Haldy Sabri: Bahagianya ...
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Nurul Nareswari |