Begitu keluar dari area perbelanjaan alarm berbunyi, saat itu kedua tersangka langsung ditangkap petugas keamanan.
Atas perbuatan pencurian celana itu, kedua terdakwa terancam dihukum tujuh tahun penjara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menilai apa yang dilakukannya itu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHU Pidana.
( BACA : Setelah Foto Pakai Hijab, Ryana Dea Tampil Menggemaskan Saat Maternity Shoot )
"Kedua terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancamannya hukumannya tujuh tahun penjara," kata JPU Suparlan, Jumat (17/11).
Dari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu salah.
Tapi, apa yang diperbuat itu terpaksa untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
"Iya saya salah, mohon hukumannya diringankan.
Saya terpaksa lakukan itu, karena untuk bayar utang dan untuk dipakai sendiri," kata salah satu terdakwa Tri Dian Agustina.
(*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |