Grid.ID - Bukti cinta terhadap sang istri harus dibayar mahal oleh Fidelis Arie Sudewarto (36).
Pria asal Sanggau, Kalimanan Barat dipenjara karena kepemilikan 39 batang ganja.
Bukan untuk senang-senang, melainkan ganja itu digunakan untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Tanggal 25 Maret 2017, istrinya meninggal, tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan.
(Baca juga: Ditonton Puluhan Ribu Kali, Bocah SMP Kepalanya Nyaris Dilindas Truk Namun Sebuah Keajaiban Terjadi, Lihat Videonya!)
Dari siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Fidelis divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Lalu, bagaimana dengan nasibnya kini ?
Ternyata ada kabar baik yang datang dari fidelis hari ini, kamis (16/11/2017).
(Baca juga: Lagi Musim Pelakor! Seorang Istri Menangkap Basah Suaminya Sedang Tidur dengan Wanita Lain di Hotel)
Fidelis akan mengakhiri masa hukumannya sejak ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau.
Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun statusnya masih sebagai narapidana.
Didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum RANIK, LIN dan Rekan, berkas bebas itu diberikan dan diterima Fidelis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang.
Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara setelah mejalani hukuman penjara 8 bulan dengan denda Rp 1 miliar sesuai putusan majelis hakim.
(Baca juga: Cantik dan Singset, Kamu Tak Bakal Percaya Umur Penyanyi Wanita Tersukses di Turki Ini Sudah 71 Tahun)
Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.
"Ini merupakan momen yang ditunggu setelah mendampingi kurang lebih 9 bulan. Fidelis akhirnya bebas setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melewati masa hukumannya, serta bisa berkumpul kembali bersama keluarganya," ujar Marcelina, Kamis (16/11/2017).
Pihaknya sudah melakukan usaha yang terbaik dengan keyakinan kami bahwa Fidelis tak bersalah.
Ia yakin Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar dan bandar narkoba, melainkan hanya hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang.
(Baca juga: 4 Kejanggalan yang Membuat Orang Yakin, Bahwa Ekspedisi ke Bulan itu Cuma Rekayasa Foto)
Dari segi hukum, ujar Marcelina, melakukan pembelaan diri sendiri dan orang lain seperti yang dilakukan oleh Fidelis terhadap istrinya yang sudah bersusah payah mengobati ke berbagai rumah sakit dan herbal namun belum ada obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya.
Sehingga Fidelis mencari informasi mengenai penyakit Syringomyelia yang menurut media dan dokter luar negeri obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja.
"Upaya yang dilakukan ini adalah overmach yang bisa dibenarkan dalam hukum," ungkap Marcelina.
Fidelis Arie Sudewarto tak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat menerima surat bebas.
(Baca juga: Seorang Balita Mempunyai Penyakit Langka, Kedua Orangtuannya Malah Menghilang dan Meninggalkannya di Rumah Sakit)
"Yang pasti saya sangat sangat senang, banyak berucap syukur saya akhirnya dinyatakan bebas," ujar Fidelis.
Secara pribadi, Fidelis juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat dan media yang selama ini turut mengawal jalannya proses hukum.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Tribun Bogor dengan judul Ingat Dengan Pria yang Dipenjara Karena Rawat Istri dengan Ganja? Nasibnya Kini Tak Disangka.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |