Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Kasus penipuan yang dilaporkan artis Lucky Hakim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawannya bernama Dini Novianti pada Rabu (9/1/2019) sudah dicabut.
Laporan tersebut dicabut lantaran adanya itikad baik dari Dini Noviyanti yang meminta untuk berdamai dan berjanji akan membayar lunas uang yang digelapkan.
"Sudah dicabut," ujar kuasa hukum Lucky Hakim, Jamal Fakaubun, saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/2/2019).
Baca Juga : Jadi Korban Penggelapan Uang, Lucky Hakim Kembali Adakan Sayembara
Meski laporan telah dicabut, pihak Dini Novianti tak tinggal diam.
Pada Minggu (27/1/2019) yang lalu, ia justru balik melaporkan Lucky Hakim atas tuduhan pencemaran nama baik.
Merespon situasi tersebut, pihaknya berencana kembali melaporkan Dini Novianti.
Baca Juga : Dituduh Cemarkan Nama Baik oleh Dini Novianti, Lucky Hakim Minta Kembalikan Uang
Hal ini lantaran Lucky Hakim justru dilaporkan oleh Dini Novianti dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kita akan buat laproran balik," ujarnya lagi.
Laporan yang akan dibuat kembali oleh Lucky Hakim justru bukan tentang penipuan dan penggelapan melainkan melaporkan Dini Novianti dengan pasal Laporan Palsu.
Baca Juga : Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Lucky Hakim Tunggu Itikad Permintaan Maaf dari Dini Novianti
"Kita akan melaporkan kembali atas pasal 317 KUHP tentang laporan palsu," tutup Jamal Fakaubun.
(*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Deshinta Nindya A |